“Menolak pemenuhan hak asasi manusia berarti menantang kemanusiaan itu sendiri. Membuat seseorang berada dalam penderitaan dengan kelaparan dan hidup yang penuh kekurangan (kemiskinan) berarti tidak memanusiakan mereka. Namun, hal-hal tersebut merupakan nasib buruk yang menimpa semua orang kulit hitam di negara kita di bawah sistem apartheid". ( Nelson Mandela )
Berbicara mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) tentu membicarakan kepemilikan atas hal yang mendasar yang harus dimiliki oleh seorang manusia sebagai bentuk pembelaan terhadap esensi manusia itu sendiri, dalam realitas aktual perkembangan HAM di dunia terkadang kita pernah mendengar kata Cyrus Cilinder yang dicanangkan oleh Raja Cyrus pada tahun 539 SM dan Magna Carta pada tahun 1215 dan kemudian , Bill Of Rights maupun Habeas Corpus Act yang dicetuskan pada Abad ke 17 sebagai pembuka awal bagi pembahasan Hak Asasi Manusia yang secara konseptual berkaitan dengan Monarki Inggris ketika itu. Dalam konteks Ke Indonesia an negara kita telah mulai memperjuangkan nilai nilai Hak Asasi Manusia pada 20 Mei 1908 yang kemudian diperingati menjadi Hari Kebangkitan Nasional, yang kemudian diikuti 28 Oktober 1928 sebagai Hari Sumpah Pemuda juga membawa nilai perjuangan akan Hak Asasi Manusia bagi Bangsa Indonesia yang hak nya telah dirampas oleh kaum imperialis dan menarasikannya dengan narasi hukum dengan di buatnya Pasal 27 – 34 dalam Undang Undang Dasar Negara Indonesia tentang Hak Asasi Manusia.
Lalu apakah perjuangan HAM menemukan titik temu dalam relevansi hukum kita ? tentu untuk menjawab ini pasti terdapat banyak kontradiksi dalam kaitannya dengan Reformasi HAM setelah lengsernya Rezim Soeharto pada 1998, disisi lain kelompok yang mengatakan bahwa nilai nilai moderasi HAM mengalami peningkatan nilai legalitas dengan disahkan nya UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM yang kemudian membuahkan UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menjadi “jimat“ bagi kelompok tertentu, Maka bagi kubu yang kontra justru mengatakan bahwa realitas HAM di Indonesia bersifat Kontradiktif dengan kondisi negara saat ini, Mengapa demikian ? Masih abu abu nya pelaku utama pembunuhan Munir, Peristiwa Tanjung Priok 1984, Tragedi Semanggi, Kasus Marsinah, Kerusuhan Mei 1998 dan Tragedi Wamena pada Tahun 2003 seakan menjadi utopi bagi terwujudnya keadilan HAM di Indonesia. Maka HAM di Indonesia seakan hanya dijadikan sebagai ajang estafet kepemimpinan dari satu rezim kepada rezim selanjutnya dan sebatas pengakuan semata tetapi tidak diikuti dengan Kemauan Politik ( Political Will ) bagi Rezim saat ini untuk memenuhi janji yang dimuat dalam Konstitusi RI baik dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 maupun UUD 1945 yang kemudian dipertegas dalam Amandemen UUD 1945 mengenai Hak Asasi Manusia. Dan perlu diketahui bahwa HAM mencakup isu ekonomi, sosial bahkan politik yang melekat pada diri manusia itu sendiri.
Politik VS HAM
Segala sesuatu yang telah diharapkan oleh setiap manusia pastilah harus dimulai dengan mengusahakannya terlebih dahulu agar keinginan tersebut bisa di capai, maka begitulah dalam membicarakan esensi HAM di Indonesia akan bergantung kepada kebijakan politik rezim yang berkuasa saat ini dalam menarasikan kepentingan HAM seluruh masyarakatnya. Dalam membicarakan HAM maka tidak bisa dilepaskan dari konteks pembahasan Negara, seperti yang dikatakan oleh John Locke, Filsuf asal Inggris, maka kita bisa menarik dari kesimpulan beliau bahwa Negara dalah sebuah ekspresi dari suatu kontrak sosial masyarakat. Adanya kontrak sosial agar didalam masyarakat terbentuk sistem yang bersifat artifisial ( buatan ). Menurut nya kontrak sosial yang diciptakan oleh masyarakat adalah hal alamiah yang terbentuk dengan sendirinya, maka menurut Locke manusia bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk antar sesama dengan dilandaskan atas dasar akal murninya dan mereka sadar dalam memenuhi kebutuhannya tidak perlu melanggar hak orang lain.
Masalah kemudian terjadi karena dua hal; Pertama, Manusia yang terlalu berhasrat akan kepentingan pribadi sehingga melanggar hak hak orang lain; dan yang Kedua, tidak adanya instrumen sanksi yang jelas dan tegas akan pelanggar hak tersebut. Maka kemudian Thomas Hobbes dalam bukunya, Leviathan mengatakan bahwa suatu masyarakat yang tanpa diatur oleh pemerintah maka akan melahirkan manusia yang buas, keji dan saling membunuh untuk memenuhi hasratnya yang kemudian disebut oleh Hobbes dengan “Homo Homini Lupus“ atau serigala bagi manusia lainnnya. Pandangan yang sama juga dikemukakan oleh John Locke dalam bukunya Two Treaties On Government mengatakan bahwa sudah tugas pemerintah untuk menjamin proteksi terhadap kehidupan, kemerdekaan dan hak hak pribadi yang menjadi tujuan dasar setiap pemerintah. (Cangara, 2009 )
Maka kemudian dalam perjalanan nya Negara membentuk Pemerintah dan kemudian Pemerintah membentuk Hukum sebagai klausul kesepakatan agar terciptanya kontrak sosial yang dapat melindungi segala hak masyarakatnya. Robert Maclver mengatakan “ Negara merupakan Lembaga yang mengadakan ketertiban di suatu masyarakat dengan mendasarkannya pada sistem hukum yang di implementasikan oleh suatu pemerintah dengan maksud tujuan diberi kekuasaan memaksa “. Maka jika dilihat dari pernyataan di atas dalam melakukan tujuan terpenuhinya HAM di lingkup sosial masyarakat maka pemerintah dibenarkan melakukan perbuatan memaksa untuk tercapainya pemenuhan HAM, maka seharusnya HAM adalah hal yang memang bisa diperjuangkan oleh Pemerintah selama ada Kemauan Politik ( Political Will ) untuk melakukannya.
Gua Yang Tak Berujung ?
Dalam memenuhi “ hasrat “ dalam memenuhi HAM sepertinya pemerintah hanya bergaung pada level retorika semata tanpa diikuti oleh aspek praksis dalam kebijakan politik yang dicanangkan oleh Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan HAM yang menjadi hal mendasar bagi rakyatnya, memang jika berkaca pada sejarah Republik ini berhasil membuahkan dasar hukum dengan UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan UU No 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM yang kemudian didirkanlah Komnas HAM sebagai Lembaga Independen yang mengawal isu HAM tersebut. Tetapi yang menjadi pertanyaan apakah cukup sebagai Gerakan normatif yang bisa memenuhi HAM ? tentu tidak, karena hukum pasti melahirkan Perilaku / Kebijakan Politik untuk memenuhi tuntutan hukum tersebut, dengan tidak adanya keseriusan pemerintah dalam menuntuaskan isu isu HAM yang telah berlalu dan tidak adanya kejelasan yang bahkan tidak disentuh atau bahkan tidak memberikan kompensasi bagi korban yang merupakan tugas negara dalam memenuhi hak nya pun tidak di penuhi.
Maka bagaikan Gua yang Tak Berujung, maka HAM yang bahkan mulai digaungkan sejak masa Revolusi Perancis pada abad ke 18 hingga saat ini abad ke 21 belum menemui titik final dalam implementasinya, dan bahkan terlihat sebagai kemunduran nafas Reformasi yang diperjuangkan pada tahun 1998. Bahkan yang terbaru Dana Bantuan Sosial ( Bansos ) bagi masyarakat kurang mampu di masa Pandemi Covid 19 di Korupsi oleh para elite politik, Maka berkaca dari hal tersebut menurut hemat saya perlu bagi para Pimpinan Partai Politik untuk menancapkan dan mencerdaskan para Kader Partai nya agar bisa memihak dan menjunjung tinggi nilai nilai hak asasi manusia baik dari aspek ekonomi, sosial dan politik serta perlu di masifkannya ruang ruang Pendidikan sebagai institusi yang mengajarkan nilai nilai hak asasi manusia yang perlu di pahami dan kemudian menarasikannya dalam kehidupan masyarakat. Maka dikarenakan pentingnya Pendidikan seorang Nelson Mandela pernah berkata : “Sebaik baik nya senjata yang paling ampuh untuk mengubah dunia adalah Pendidikan“. Maka PR terbesar menurut hemat saya adalah Aksi Politik yang membersamainya karena tanpa aksi politik pemenuhan narasi HAM di Indonesia hanya sebatas lampu yang tidak menerangi ruangan yang gelap dan hanya mencakup lingkup retorika semata.
Oleh karena itu, agar pemenuhan Hak Asasi Manusia ini menjadi perhatian khusus bagi para aktivis, mahasiswa maupun rakyat untuk selalu mengingatkan pemerintah akan penting nya menarasikan HAM dalam negara ini. Robert Jackson, Hakim Agung AS mengatakan : “Bukan tugas Pemerintah untuk mencegah warga negaranya jatuh ke dalam kesalahan, tetapi warga negaralah yang harus mencegah Pemerintahnya jatuh ke dalam kesalahan“. (Adam I - Hikmah PK IMM FAI)
Bibliography
Cangara, H. (2009 ). Komunikasi Politik. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar