UU 39 Tahun 1999 tentang HAM ( Hak Asas Manusia ) bab 2 pasal 2 menyebutkan:
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
HAM mulai memasuki masa komanya, hidup seperti mati, mati tapi masih hidup tetapi dalam keadaan redup. Tahun 2020 merupakan tahun yang berat, jika dilihat kilas balik kejadian banyak sekali kebijakan dan keputusan pemerintah yang dinilai kurang tepat.
Isu-isu mengenai HAM tengah hangat-hangatnya disentil dan diperbincangkan, semakin panas jika dikaitkan dengan pandemi yang sedang berlangsung.
Jika dilihat sekilas tampak tidak ada hubungan antara isu-isu HAM dan pandemi. Namun, jika kita telisik lebih mendalam terdapat banyak sekali kerterkaitan, bahkan mungkin sebuah peluang emas bagi para pembuat kebijakan.
Kebijakan-kebijakan dan keputusan yang dibuat oleh pemerintah seolah-oleh memoles indah bagian cover kebijakannya, namun tanpa disadari berpeluang untuk merugikan masyarakat luas pada umumnya dan merugikan beberapa pihak tertentu.
Dimulai pada tanggal 16 Januari 2020
Dimana jaksa agung sebut tragedi semanggi bukan pelanggaran HAM berat.
Dikutip dari CNN, Sanitiar Burhanuddin selaku jaksa agung mengatakan "Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II, telah ada hasil Rapat Paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin saat menggelar rapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (16/1).
Penyatannya pun menuai banyak kritikan dan kecaman dari berbagai pihak.
5 April: surat telegram penghinaan pejabat dan hoaks
Surat telegram mengenai penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintahan bertentangan dengan keputusan MK.
Penerbitan surat telegram ini pun sempat ditanggapi oleh presiden ke 6 RI Soesilo Bambang Yudhoyono yang meminta untuk meninjau ulang surat tersebut.
10 Oktober: 5.918 Massa Aksi Tolak Omnibus Law Ditangkap
Kebijakan pemerintah yang dengan tergesa-gesa untuk mengesahkan omnibuslaw yang dinilai banyak merugikan masyarakat terutama buruh dan dinilai kurang tepat karena masih dalam masa pandemi berbuntut panjang.
Aksi demostrasi penolakan pengesahan RUU omnibuslaw ciptakerja meletup di berbagai penjuru provinsi di Indonesia dan mengakibatkan ditangkapnya 5.918 peserta aksi yang terdiri dari kalangan buruh, pelajar, maupun mahasiswa.
Tetap berlangsungnya pengerjaan mega proyek IKN (ibu kota negara) baru pada masa pandemi yang diperkirakan menelan biaya sebesar Rp466,98 triliun.
Kebijakan-kebijakan dari pemerintah pun menuai berbagai pendapat ada yang pro ada pula yang yang kontra, namun tetap saja masih banyak dari masyarakat kita yang enggan terlalu memperhatikan dan cenderung memilih untuk diam.
Di tengah pandemi dan kebijakan pemerintah yang menuai banyak polemik muhammadiyah mengambil banyak peran yang dinilai banyak membantu masyarakat dan pemerintahan
Mendirikan MCCC (Muhammadiyah Covid-19 Commad Center)
Pendirian MCCC menuai pujian dari persiden Joko Widodo
Dikutip dari antar news saat memberikan sambutan dalam acara milad muhammadiyah yang ke-106 di Solo beliau mengatakan “ kami juga mengapresiasi muhammadiyah juga ikut masalah kesehatan dan perekonomian dalam negri dengan mendirikan MCCC. Selain itu saat ini ada 82 rumah sakit muhammadiyah diberbagai provinsi yang ikut serta dalam menangani masalah kesehatan masyarakat.”
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pun juga turut mengapresiasi pendirian MCCC ini.
Dalam proses penolakan omnibuslaw yang dikebut oleh pemerintah, muhammadiyah juga menyampaikan pandangannya melalui ketua umumnya yakni prof. Haedar Nashir.
Muhammadiyah juga aktif dalam membagkan bantuan dan sosialisasi pada masyarakat terdampak covid-19 dengan digelontorkannya uang sebesar 344 miliar untuk penangan covid-19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar