Rabu, 13 Januari 2021

UU 39 Tahun 1999 tentang HAM ( Hak Asas Manusia ) bab 2 pasal 2 menyebutkan:

Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.

UU 39 Tahun 1999 tentang HAM ( Hak Asas Manusia ) bab 2 pasal 2 menyebutkan: Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak as...